Dalam sejarah peradaban Islam, Al-Qur’an diturunkan dengan ragam bacaan yang berfungsi untuk mengakomodasi dialek suku-suku Arab. Hal ini dalam literatur Islam disebut dengan “Tujuh ahruf” (Sab’atu ahruf). Keberagaman ini, jika tidak dikelola oleh otoritas yang kredibel, berpotensi memicu fragmentasi teologis. Di sinilah peran krusial para ahli Qira’at hadir: bukan sekadar sebagai pelestari bacaan, melainkan sebagai penjaga integrasi umat melalui disiplin ilmiah yang ketat. Berikut adalah diantara langkah langkah yang dilakukan para ahli Qiroat:
1. Fondasi Unifikasi: Standarisasi Utsmaniyah
Diantara titik balik terbesar persatuan umat adalah yang terjadi pada masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Ketegangan muncul ketika pasukan Muslim dari Syam dan Irak berselisih mengenai cara baca Al-Qur’an. Jalaluddin al-Suyuti (w. 911 H) dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an (Jilid 1, Hal. 210) merekam momen krusial ini:
إنَ لَمَّا كَثُرَ الَاخْتِلَافُ فِي وُجُوهِ القراءة حتى قرؤوه بِلُغَاتِهِمْ عَلَى اتِّسَاعِ اللُّغَاتِ فَأَدَّى ذَلِكَ بَعْضَهُمِ إِلَى تَخْطِئَةِ بَعْضٍ فَخَشِيَ مِنْ تَفَاقُمِ الْأَمْرِ فِي ذَلِكَ فَنَسَخَ تِلْكَ الصُّحُفَ فِي مُصْحَفٍ وَاحِدٍ مُرَتِّبًا
“Ketika perbedaan dalam berbagai cara baca Al-Qur’an semakin banyak, hingga mereka membacanya dengan dialek masing-masing sesuai luasnya ragam bahasa, maka hal itu menyebabkan sebagian mereka menyalahkan sebagian yang lain. Lalu Usman Rhadiyallahuanhu khawatir persoalan tersebut akan semakin dahsyat, sehingga ia menyalin lembaran-lembaran itu ke dalam satu mushaf yang tersusun rapi.” *¹
Atas inisiatif dan arahan dari ‘Usman bin ‘affan para ahli Qira’at di masa itu, dipimpin Zaid bin Thabit, berhasil menyatukan umat dengan menetapkan Rasm (ortografi) yang fleksibel namun tetap terbatas pada satu standar tunggal.
2. Kodifikasi “Sab’ah” sebagai Otoritas Qiroat
Memasuki abad ke-4 H., kebutuhan untuk menyaring bacaan yang valid (sahih) semakin mendesak di tengah menjamurnya variasi bacaan yang tidak berdasar (shadzah). Ibnu Mujahid (w. 324 H) hadir dengan karya monumentalnya al-Sab’ah fi al-Qira’at. Beliau menjelaskan motif di balik pemilihan tujuh imam:
فهؤلاء سبعة نفر من أهل الحجاز والعراق والشام، خلفوا في القراءة التابعين وأجمعت على قراءتهم العوام من أهل كل مصر من هذه الأمصار التي سميت، وغيرها من البلدان التي تقرب من هذه الأمصار
“Mereka itu adalah tujuh orang dari penduduk Hijaz, Irak, dan Syam. Mereka menjadi representasi para tābi‘īn dalam qirā’ah. Bacaan mereka telah disepakati oleh masyarakat umum di setiap negeri dari negeri-negeri yang telah disebutkan, serta wilayah-wilayah lain yang berdekatan dengannya.” *²
Hal tersebut diperjelas oleh Makkiy bin Abi Thalib dalam Al ibanah :
أن الرواة عن الأئمة من القراء، كانوا في العصر الثاني والثالث كثيرا في العدد، كثيرا في الاختلاف، فأراد الناس في العصر الرابع أن يقتصروا من القراءات، التي توافق المصحف على ما يسهل حفظه، وتنضبط القراء به، فنظروا إلى إمام مشهور بالثقة والأمانة وحسن الدين، وكمال العلم، قد طال عمره، واشتهر أمره، وأجمع أهل مصره على عدالته فيما نقل، وثقته فيما قرأ وروى، وعلمه بما يقرأ، فلم تخرج قراءته عن خط مصحفهم المنسوب إليهم، فأفردوا من كل مصر وجه إليه عثمان مصحفا، إماما هذه صفته وقراءته على مصحف ذلك المصر.
وأول من اقتصر على هؤلاء: أبو بكر بن مجاهد
“Bahwa para perawi dari para imam qirā’ah pada abad kedua dan ketiga jumlahnya sangat banyak, dan perbedaan di antara mereka pun banyak. Maka pada abad keempat, orang-orang ingin membatasi qirā’ah-qirā’ah yang sesuai dengan rasm (tulisan) mushaf pada bacaan yang mudah dihafal dan dapat terjaga ketelitiannya oleh para pembaca.
Lalu mereka memilih seorang imam yang terkenal dengan kejujuran dan amanah, baik agamanya, sempurna ilmunya, panjang usianya, masyhur kedudukannya, serta disepakati oleh penduduk negerinya tentang keadilannya dalam meriwayatkan, kepercayaannya dalam membaca dan menyampaikan riwayat, serta ilmunya terhadap apa yang ia baca. Bacaannya pun tidak menyelisihi garis (rasm) mushaf negeri mereka yang dinisbatkan kepada mereka.
Maka dari setiap negeri yang pernah dikirimi ‘Utsmān sebuah mushaf, mereka menetapkan satu imam yang memiliki sifat-sifat tersebut, dan bacaannya sesuai dengan mushaf negeri itu.
Orang pertama yang membatasi (qirā’ah) pada para imam tersebut adalah Abu Bakar Ibn Mujāhid.” *³
Langkah Ibnu Mujahid ini mengakhiri kebingungan publik dan menciptakan konsensus global (ijma’) mengenai bacaan yang sah, yang memperkuat kohesi sosial umat Islam lintas geografis.
3. Arkan Al Qira’ah: Tiga Pilar Persatuan Tekstual
Kesatuan umat dijaga melalui standarisasi ilmiah ketat yang disebut “Rukun Qira’at”. Ibn al-Jazari (w. 833 H) dalam ensiklopedinya, An-Nashr fi al-Qira’at al-Asyr (Jilid 1, Hal. 9), merumuskan parameter yang mencegah penyimpangan teks:
كُلُّ قِرَاءَةٍ وَافَقَتِ الْعَرَبِيَّةَ وَلَوْ بِوَجْهٍ، وَوَافَقَتْ أَحَدَ الْمَصَاحِفِ الْعُثْمَانِيَّةِ وَلَوِ احْتِمَالًا وَصَحَّ سَنَدُهَا، فَهِيَ الْقِرَاءَةُ الصَّحِيحَةُ الَّتِي لَا يَجُوزُ رَدُّهَا
“Setiap qirā’ah yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab, meskipun hanya dari satu sisi kemungkinan; sesuai dengan salah satu mushaf ‘Utsmānī walaupun hanya dalam bentuk kemungkinan yang masih ditoleransi oleh rasm mushaf; serta memiliki sanad yang sahih, maka itulah qirā’ah yang sah dan tidak boleh ditolak.” *⁴
Dengan rukun ini, para ahli Qira’at memastikan bahwa meski ada variasi dialek, semuanya tetap bermuara pada satu sumber tulisan yang sama (Rasm Utsmani), sehingga kesatuan teks tetap terjaga dalam lintas generasi.
4. Transmisi Global melalui Tradisi Talaqqi
Para ahli Qira’at menjaga persatuan melalui jaringan intelektual (sanad) yang menghubungkan ujung barat hingga ujung timur dunia Islam. Imam asy-Syathibi (w. 590 H) mengabadikan semangat ini dalam puisi didaktisnya, Hirz al-Amani wa Wajh al-Tahani (Bait 20):
جَزَى اللهُ بالخَيْرَاتِ عَنَّا أَئِمَّةً … لَنَا نَقَلُوا القُرآنَ عَذْباً وَسَلْسَلَا
(Semoga Allah membalas dengan kebaikan para imam bagi kami… yang telah menukilkan Al-Qur’an kepada kami dengan murni dan bersambung). *⁵
Tradisi Talaqqi (belajar tatap muka) menciptakan rasa persaudaraan lintas etnis. Seorang pelajar di Nusantara akan memiliki silsilah ilmu yang sama dengan pelajar di Maroko, menciptakan “kesadaran kolektif” sebagai satu umat yang memuliakan wahyu yang sama.
Melalui uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa peran ahli Qira’at adalah mengubah potensi “perpecahan karena perbedaan” menjadi “kekayaan dalam kesatuan”. Melalui standarisasi teks (Utsman bin Affan), kodifikasi otoritatif (Ibnu Mujahid), perumusan kaidah ilmiah (Ibn al-Jazari), dan pelestarian sanad (Asy-Syathibi), para ahli Qiroat berhasil menjaga Al-Qur’an sebagai tali pengikat umat yang tak terputus. Tentunya langkah dan peran strategis ahli Qiroat dalam persatuan islam tidak terbatas pada apa yang tertulis dalam artikel ini, kami yakin masih dan banyak tokoh atau peranan yang tidak dimuat dalam tulisan ini yang berandil dalam persatuan ummat Islam melalui bidang Qiroat.



