Pertengahan Agustus 2026, publik dikejutkan oleh video viral dari sebuah booth sponsor minuman keras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dalam rekaman itu, seorang pengunjung menantang orang lain untuk melafalkan hafalan Surat Ad-Dhuha di atas panggung, dengan hadiah berupa minuman beralkohol jika berhasil menuntaskannya. Tantangan itu disambut, ayat-ayat suci pun dilantunkan di tengah hiruk-pikuk festival musik, dan sorak-sorai penonton menyertainya begitu tantangan selesai.
Videonya menyebar cepat dan memicu kecaman luas. Majelis Ulama Indonesia melaporkan dugaan penistaan agama ke kepolisian, Gubernur DKI Jakarta turut mengecam keras, dan dalam hitungan hari kasus ini bergulir dari penyelidikan di tingkat Polres hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Empat orang kini berstatus tersangka, dua di antaranya sudah ditahan, dan polisi melibatkan ahli digital forensik serta ahli agama dari MUI dan Kementerian Agama untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.
Yang membuat peristiwa ini terasa berbeda dari sekadar kelalaian personal adalah konteksnya: sebuah ayat Al-Qur’an, kalam Allah yang di dalam tradisi Islam diperlakukan dengan adab dan kehati-hatian tertentu, tiba-tiba berubah menjadi properti hiburan dalam sebuah “challenge” bermuatan promosi minuman keras. Dua hal yang secara syariat berada di kutub yang berlawanan kesucian wahyu dan barang yang diharamkan dipertemukan dalam satu panggung demi sorakan dan tayangan viral.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah gejala dari budaya digital yang mendorong siapa pun untuk terus mencari konten yang mengejutkan, kontroversial, dan mudah viral. Dalam logika ekonomi perhatian, semakin sebuah konten memancing reaksi entah kagum, marah, atau geram semakin besar pula nilai tukarnya di media sosial. Simbol-simbol agama, karena kedalaman emosional yang melekat padanya, menjadi salah satu bahan paling “efektif” untuk dieksploitasi, sengaja maupun spontan, demi mengejar sorotan itu.
Dalam pandangan Islam, Al-Qur’an bukan sekadar teks. Ia adalah kalamullah yang memiliki kedudukan agung dan menuntut sikap ta’zim atau pengagungan dari siapa pun yang berinteraksi dengannya. Allah berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 32, bahwa mengagungkan syiar-syiar Allah adalah tanda ketakwaan hati. Ayat ini menegaskan bahwa relasi seorang muslim dengan simbol-simbol keagamaan bukan perkara netral atau bebas konteks ada batas adab yang harus dijaga, terlebih ketika simbol itu dipertemukan langsung dengan sesuatu yang secara tegas diharamkan seperti minuman keras (QS. Al-Ma’idah: 90).
Yang terjadi di Ancol adalah bentuk paling telanjang dari hilangnya batas itu. Bukan karena pelakunya niscaya berniat menistakan agama secara sadar, melainkan karena ruang publik kita termasuk ruang hiburan dan festival musik sudah sedemikian longgar dalam memperlakukan simbol agama sebagai bahan candaan atau atraksi spontan. Ketika kesadaran akan kehormatan sesuatu yang sakral memudar, jarak antara “bercanda” dan “menistakan” menjadi sangat tipis, dan siapa pun bisa melintasinya tanpa sadar.
Ada pula dimensi tanggung jawab kolektif yang perlu disorot. Islam mengajarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, bukan hanya sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai fungsi sosial yang mestinya hadir dalam setiap ruang publik, termasuk penyelenggara acara dan sponsor kegiatan. Ketiadaan pagar etis semacam ini pada level penyelenggaraan festival adalah bagian dari akar masalah yang sama pentingnya dengan kesalahan individu yang tampil di video.
Kasus ini semestinya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar ajang mencari siapa yang pantas dihukum. Pertama, penguatan literasi adab keislaman perlu menyasar ruang-ruang yang selama ini dianggap “sekuler” seperti festival musik dan acara hiburan komersial, bukan hanya majelis taklim. Kedua, penyelenggara acara dan pihak sponsor perlu memiliki pagar etis yang jelas soal materi apa saja yang boleh dan tidak boleh dijadikan bahan hiburan spontan di panggung mereka, termasuk larangan mencampurkan simbol agama dengan promosi produk yang diharamkan. Ketiga, proses hukum yang berjalan saat ini sebaiknya diletakkan sebagai jalan menegakkan keadilan dan edukasi publik, bukan sebagai ajang menghakimi secara emosional di ruang digital. Islam mengajarkan bahwa menegakkan hukum tetap harus disertai adab, termasuk adab dalam menyikapi pelaku yang tengah menjalani proses pemeriksaan.
Yang terakhir, dan barangkali paling mendasar, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa kesucian sesuatu tidak akan terjaga hanya lewat aturan dan sanksi. Ia terjaga lewat kesadaran kolektif yang terus dirawat, tentang apa yang boleh disentuh sembarangan dan apa yang harus diperlakukan dengan penuh penghormatan. Selama budaya viral terus mendikte apa yang layak dijadikan tontonan, kejadian semacam ini berpotensi terulang dalam bentuk lain. Menjaga kehormatan Al-Qur’an, pada akhirnya, adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau lembaga keagamaan semata.



