Salah satu ujian terberat dalam tata kelola sebuah negara adalah kemampuan para pemangku kebijakan dalam menyusun skala prioritas anggaran secara adil, objektif, dan visioner. Di Indonesia hari ini, publik sedang disuguhkan sebuah paradoks kebijakan yang sangat kontras di bawah kemudi pemerintahan baru. Di satu sisi, negara tampak begitu agresif dan royal mengamankan ruang fiskal hingga puluhan triliun rupiah demi menyokong program populis Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional utama.
Namun, di sisi lain, kemurahan hati fiskal ini berbanding terbalik secara tragis dengan
komitmen negara terhadap sektor pendidikan tinggi. Meskipun negara tidak secara eksplisit
memotong nominal pos anggaran pendidikan untuk dialihkan ke MBG, keputusan pemerintah
untuk membiarkan anggaran pendidikan tinggi tetap minim dan menyerahkan pendanaannya pada
mekanisme pasar bebas (skema PTN-BH) adalah bentuk pengabaian terstruktur. Universitas
dipaksa mandiri mencari uang, yang berujung pada lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara
ugal-ugalan hingga mencekik leher mahasiswa kelas pekerja.
Dalam kacamata filsafat hukum Islam kontemporer, sengkarut prioritas alokasi anggaran ini dapat dibedah secara tajam menggunakan pisau analisis Maqashid Syariah, khususnya terkait kaidah penetapan skala prioritas (Fiqh al-Aulawiyat). Islam pada dasarnya sangat memuliakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, di mana memberi makan orang yang lapar adalah bagian dari menjaga jiwa (Hifzh an-Nafs). Namun, Islam juga meletakkan menjaga akal dan ilmu pengetahuan (Hifzh al-‘Aql) pada derajat yang sama tingginya, bahkan menjadi prasyarat bagi tegaknya martabat sebuah peradaban.
Ketika negara memiliki kapasitas fiskal tambahan, berlaku sebuah kaidah ushul yang rigid: al-Ahamm tsumma al-Muhim dahulukan yang paling utama sebelum yang penting. Memaksakan dana raksasa untuk program makan gratis sementara membiarkan krisis pendanaan pendidikan tinggi berlarut-larut tanpa intervensi subsidi yang memadai adalah sebuah kecacatan logika kebijakan. Pemerintah sengaja memilih investasi jangka pendek yang bersifat konsumtif-populis dan mengabaikan investasi manusia jangka panjang yang bersifat strategis.
Lebih jauh lagi, keputusan memprioritaskan MBG di atas pembenahan tarif pendidikan tinggi menciptakan ilusi kesejahteraan yang manipulatif di tingkat akar rumput. Pemerintah seolah-olah tampil sebagai penolong yang peduli pada gizi anak-anak mustad’afin, namun di saat yang sama menutup mata dari kenyataan bahwa anak-anak tersebut kelak tetap tidak akan bisa mengubah nasib kelas sosialnya karena bangku kuliah telah berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh kalangan borjuis.
Tanpa adanya realokasi anggaran yang berpihak pada subsidi pendidikan, meritokrasi akan mati di tangan kapitalisme akademik. Paradoks ini kian berdarah-darah ketika kita melihat realitas mahasiswa hari ini yang terpaksa berutang pada platform pinjaman online (pinjol) demi membayar UKT semesteran mereka. Negara yang membiarkan generasi mudanya terjerat kapitalisme keuangan demi selembar ijazah, sementara di istana sibuk merayakan peluncuran dapur makan gratis, adalah negara yang sedang mengalami disorientasi moral yang akut.
Transformasi kebijakan ini juga mencederai amanat konstitusi dan etika politik keislaman (Siyasah Syar’iyah). Dalam konsep bernegara yang Islami, pemimpin adalah pengemban amanah yang tugas utamanya adalah mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat secara berkeadilan, bukan memelihara ketergantungan rakyat pada bantuan sosial demi insentif elektoral jangka pendek. Ketika prioritas uang negara yang bersumber dari pajak rakyat habis dikunci untuk program MBG yang rawan kebocoran korupsi struktural di lapangan, sementara hak fundamental atas pendidikan tinggi berkualitas dibiarkan mahal karena minimnya keterlibatan APBN, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat telah cedera. Negara tidak boleh memaksa rakyat kecil terjebak dalam dilema yang tidak manusiawi: memilih antara hak untuk kenyang atau hak untuk pintar.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah rezim tidak akan pernah diukur dari seberapa masif mereka membagikan paket makanan di sekolah-sekolah, melainkan dari seberapa kokoh mereka membangun fondasi intelektual bangsanya untuk bersaing di panggung dunia. Mengisi perut anak-anak tanpa menjamin keterjangkauan isi kepala mereka adalah ikhtiar yang pincang, yang hanya akan melahirkan generasi yang patuh namun rapuh secara nalar kritis.
Pemerintah harus segera melakukan reorientasi radikal terhadap postur APBN dengan menyeimbangkan kembali alokasi ruang fiskal baru; mengembalikan marwah anggaran pendidikan sebagai hak publik yang disubsidi penuh oleh negara, bukan sebagai komoditas pasar bebas. Sebab, sebuah peradaban yang besar tidak pernah dibangun oleh bangsa yang kenyang perutnya namun kerdil pikirannya, melainkan oleh generasi yang merdeka akalnya di bawah naungan keadilan yang nyata.



